KSOP Kelas 1 Dumai Bantah Tudingan Penangkapan Kapal Tugboat Dan Tongkang Pengangkut Palm Acid Oil Oleh TNI AL

    KSOP Kelas 1 Dumai Bantah Tudingan Penangkapan Kapal Tugboat Dan Tongkang Pengangkut Palm Acid Oil Oleh TNI AL
    KSOP Kelas 1 Dumai Bantah Tudingan Penangkapan Kapal Tugboat Dan Tongkang Pengangkut Palm Acid Oil Oleh TNI AL

    Pekanbaru, - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Dumai, Victor Viki Subroto MM. M.Mar E, melalui humasnya, Hendry, mengatakan apa yang dituduhkan pihak TNI-AL soal penangkapan kapal tugboat TB Ever Sunrise dan tongkang TK Ever Carrier pengangkut Palm Acid Oil (PAO) tidak memiliki dokumen dan ada dokumen kadaluarsa dibantah pihak KSOP Dumai.

    “Semua yang dituduh tidaklah benar”, ujar Hendry menjelaskan saat dimintai tanggapannya soal ditangkapnya tugboat dan tongkang pengangkut Palm Acid Oil oleh KRI Sigurot 864 TNI AL, Minggu (10/4/2022) lalu.

    Hendry meluruskan soal tuduhan pihak TNI-AL dimaksud.

    Menurut Hendry, terkait pengurusan dokumen kapal saat ini sudah sistem online karenanya PEB dan NPE tidak harus ada di atas kapal karena sudah online.

    “Terkait dengan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) tidak harus ada di atas kapal karena sudah online, ” ungkap Hendry meluruskan soal dokumen kapal dimaksud.

    Ditambahkan Hendry, bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk Kapal Tugboat yang ditangkap TNI AL sudah ada di Inaportnet karena sudah online.

    Inaportnet adalah merupakan sistem pelayanan kapal dan barang, yang meliputi kapal masuk, kapal pindah, kapal keluar, perpanjangan tambat dan pembatalan pelayanan.

    Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 157 Tahun 2015 Tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan, diterbitkan tertanggal 13 Oktober 2015.

    Penyelenggaraan Inaportnet dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan mulai berlaku pada13 Januari 2016 atau tiga bulan sejak diundangkan.

    Oleh karena itu lebih jauh Hendry meluruskan soal sertifikat AFS. Dimana menurut Hendry, bahwa terkait sertifikat AFS (Anti Fouling System) tidak explaired karena sudah diendorse pada tahun 2021 lalu.

    Demikian soal Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) menurut Hendry menanggapi tidak harus ada diatas Kapal, namun adanya di Agen kapal.

    Maka Hendry menegaskan tidak ada masalah terkait kapal yang ditangkap oleh TNI-AL karena sudah on prosedur dari pihaknya (KSOP) Dumai, namun kata Hendry pihaknya (KSOP) akan melihat gelar perkaranya seperti apa, “Kita lihat nanti gelar perkaranya seperti apa”, ujar Hendry.

    Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Plh, Bambang Sukoco, melalui staff Layanan Informasi (LI), Hanny Sirait, didampingi bagian Sertifikat, Ucok Lumbang menyebut tidak ada lagi masalah di Bea Cukai (BC) soal dokumen barang Palm Acid Oil (PAO) yang diangkut TK Ever Carrier yang ditarik Kapal TB Tugboat Ever Sunrise berbendera Malaisya tersebut.

    “Kalau dari BC terhadap barang/muatan tidak ada masalah lagi dan sudah klir karena pemilik barang sudah mendapat Nota Pelayanan Ekspor (NPE), ”ujar Ucok Lumbangaol menjelaskan.

    Menurut Ucok Lumbangaol yang didampingi Hanny Sirait, bahwa eksportir atau sipemilik barang (PAO-red) yang diangkut kapal Tongkang ditangkap TNI-AL sudah mendaftarkan Manifest outwrd di BC dan sudah mendapat nomor PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

    Bahkan pungutan bea keluar (Levy), yakni dana sawit jelas Ucok sudah dibayar oleh pemilik barang PT Trimitra Agro Jaya. Karenanya jelas Ucok, kalau di pihaknya (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai tidak ada masalah, ungkap Ucok mengulangi.

    Menyikapi pernyataan pihak BC dan KSOP Dumai menyebut apa yang dituduhkan oleh TNI-AL soal dokumen kapal tidak ada dan ada kadaluarsa tidak benar, menurut Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan MMSMC, melalui Pasintel Mayor Mar Roqi Munthazar Harahap, menyebut perkara kapal dimaksud sedang dalam penyidikan.

    “Masih dalam Penyidikan”, ungkap Mar Roqi Munthazar Harahap, lewat pesan WhatsAppnya saat dihubungi, sore tadi, Kamis (14/4/2022).

    Sebagaimana diketahui, bahwa KRI Sigurot-864 milik TNI-AL melakukan penangkapan sebuah kapal tugboat TB. Ever Sunrise dan tongkang TK. Ever Carrier berbendera malaysia karena mengangkut muatan 1.799, 959 Metric Ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) turunan dari CPO atau minyak kelapa sawit di duga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dan disebut ada dokumen kapal telah kadaluarsa.

    Kapal tugboat TB Ever Sunrise ditangkap oleh personil KRI Sigurot pada hari Minggu tanggal, 10 April 2022 pukul 14.00 WIB di Perairan Utara Pulau Bengkalis Provinsi Riau pada koordinat 01º37’174” LU-102º23’872” BT usai bertolak dari pelabuhan Dumai direncanakan akan menuju negara tetangga Malaysia.

    Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh TNI-AL diperoleh data nama kapal TB. Ever Sunrise sedang menarik tongkang TK. Ever Carrier diawaki 10 orang terdiri dari 6 WNI, 4 WNA, membawa muatan Palm Acid Oil (PAO) sebanyak 1.799, 959 MT berlayar dari Dumai tujuan Johor-Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan beberapa sudah kadaluarsa.

    Disampaikan, bahwa beberapa dokumen atas penangkapan kapal dimaksud yang tidak ada antara lain, yakni nota pelayanan ekspor, dokumen pemberitahuan ekspor barang dan ijin bongkar muat barang khusus/berbahaya.

    Bahkan surat persetujuan keagenan kapal asing dan sertifikat anti-fouling Internasional telah kadaluarsa, demikian release TNI AL tersebut.

    Atas Kejadian itu diduga melanggar pasal 11 ayat (4) jo pasal 59 ayat (2),  pasal 44 jo pasal 219 ayat (3), pasal 134 jo 219 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

    Bahwa kapal TB. Ever Sunrise dan TK. Ever Carrier berikut 10 orang abk yang terdiri dari 6 orang WNI, 3 orang WN India dan 1 orang WN Malaysia beserta tugboat dan tongkang diserahkan kepada Lanal Dumai guna proses penyelidikan lanjutan.

    Diketahui, bahwa Palm Acid Oil (PAO)  merupakan hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit atau turun CPO.

    Sebagian besar kandungannya didominasi oleh FFA (diatas 50%) dan minyak netral, dengan kelembutan 2-3?n zat sisa lainnya. Produk ini memiliki kemiripan dengan palm fatty acid distillate (PFAD).

    PAO atau Palm Acid Oil atau yang lebih populer disebut sebagai minyak kotor (miko) merupakan produk sampingan dari hasil penyulingan atau desalinasi minyak kelapa sawit yang terdiri dari Free Fatty Acid (FFA) yang kandungannya lebih dari 50%, minyak netral dengan humiditas atau kelembaban sebesar 2% sampai dengan 3%.

    Informasi saja, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit dengan kegunaan utama sebagai pakan ternak, bahan pembuatan sabun dan untuk produksi distilled fatty acid. (Mulyadi).

    Pekanbaru Riau
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    Terkena Lima Tembakan Karyawan PT Wilmar...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami